Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriKesehatanPeristiwaTrend

Tempat Hiburan dan Objek Wisata di Karimun Dibuka Kembali

×

Tempat Hiburan dan Objek Wisata di Karimun Dibuka Kembali

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar surat pemberitahuan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Nomor 556/DISPARBUD/145/V/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Perubahan Atas Perpanjangan Batas Waktu Penutupan Usaha Percepatan Penanganan Covid-19 di Sektor Pariwisata.
IKUTI RCMNEWS di Google News

RCMNEWS.ID,  KARIMUN — Usaha tempat hiburan, objek wisata dan kolam renang di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri diperbolehkan buka kembali terhitung mulai tanggal 10 Juni 2021.

Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Nomor 556/DISPARBUD/145/V/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Perubahan Atas Perpanjangan Batas Waktu Penutupan Usaha Percepatan Penanganan Covid-19 di Sektor Pariwisata.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Selain itu berdasarkan hasil rapat evaluasi percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Karimun pada tanggal 5 Juni 2021, yang diperoleh RCMNEWS.ID, Kamis 10 Juni siang.

Usaha tempat hiburan yang dimaksud terdiri dari arena permainan, kelab malam, diskotik, pub, bar, cafe dengan live musik, karaoke, panti pijat, SPA, bilyard dan mandi uap/sauna.

Dalam surat tersebut menyebutkan, pengelola tempat hiburan objek wisata dan kolam renang dapat kembali membuka dan melakukan aktivitas di tempat usahanya, dengan melakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 50% dari kapasitas.

BACA JUGA: Ini Sanksi Bagi PNS dan Honorer di Kepri yang Tak Mau Divaksin Covid-19

Selain itu, untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, antara lain pengunjung wajib menggunakan masker, menyediakan tempat dan sabun cuci tangan, menyediakan hand sanitizer.

Kemudian, menjaga jarak antar pengunjung/wisatawan, menghindari kerumunan dan pengelola wajib melaksanakan pengawasan rutin.

Tidak hanya itu, pimpinan usaha tempat hiburan, pengelola objek Wisata dan kolam renang agar dapat melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara berkala, terhadap sarana dan prasarana usahanya serta fasilitas wisata lainnya.

Isi lainnya dalam surat tersebut menegaskan, pimpinan tempat hiburan, pengelola objek wisata dan kolam renang dapat mengindahkan ketentuan tersebut demi terciptanya kondisi yang kondusif dan mendukung pemutusan mata rantai penularan Covid-19 di
Kabupaten Karimun, khususnya di sektor pariwisata.

Bagi yang melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan, akan dikenakan sanksi penutupan tempat usaha sampai dengan pencabutan izin usaha sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Dituding Menarik Surat RDP, Ini Penjelasan Ketua DPRD Lingga

 

Penulis: nk | Editor: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *