Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
HiburanKarimunKepriPeristiwaTrend

Tempat Hiburan Malam di Karimun Tutup Satu Hari

×

Tempat Hiburan Malam di Karimun Tutup Satu Hari

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar surat edaran larangan beroperasi hari besar keagamaan Pemkab Karimun tertanggal 9 Februari 2021.
IKUTI RCMNEWS di Google News

Karimun, rcmnews.id– Pemkab Karimun menggeluarkan surat edaran larangan beroperasi hari besar keagamaan.

Surat edaran nomor 431.2/DISPARBUD-DP/31/11/2021 tertangal 9 Februari 2021 itu, ditanda tangani Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Sensissiana.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Surat edaran tersebut ditujukan kepada
pimpinan usaha kepariwisataan bidang hiburan dan rekreasi, terdiri dari kelab malam, diskotik, pub, karaoke, panti pijat dan mandi uap/sauna.

Isi yang tertuang dalam surat ederan diperoleh , sehubungan dengan peringatan hari besar keagamaan yaitu Tahun Baru Imlek 2572 pada tanggal 12 Februari 2021.

Maka sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 05 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *