Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
NasionalPeristiwaTrend

Tenaga Honorer Akan Dihapus, yang Tersisa Tinggal PNS dan PPPK

×

Tenaga Honorer Akan Dihapus, yang Tersisa Tinggal PNS dan PPPK

Sebarkan artikel ini
Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi. Ilustrasi PNS
IKUTI RCMNEWS di Google News

Jakarta, rcm news – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Adapun kini Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas dua jenis antara lain PNS dan PPPK.

Ketetapan ini tercantum dalam surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022. Disebutkan pada poin nomor 5 mengenai pemberlakuan kebijakan ini jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketetapan tersebut diperjelas kembali oleh Tjahjo dalam butir nomor 6 bagian b yang berbunyi, “Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.” Dengan kata lain, posisi para pegawai honorer akan dihapuskan.

Meskipun demikian, dalam surat edaran tersebut juga tercantum bahwa para pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK, sebagaimana yang tercantum dalam butir nomor 4 bagian f dan nomor 6 bagian a.

Pada butir nomor 4 bagian f dari edaran tersebut dibahas mengenai kelanjutan isi dari Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 pasal 99 ayat (2) yang berbunyi, “Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.”

Dalam mendukung hal ini, Tjahjo menyampaikan pada butir nomor 6 bagian a bahwa para Pejabat Pembina Kepegawaian diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Tidak berhenti sampai di situ, dalam surat edaran tersebut juga tercantum mengenai pengangkatan Tenaga Alih Daya (outsourching) dengan status kepegawaian bukan sebagai Tenaga Honorer pada instansi tersebut. Perihal ini berlaku dalam memenuhi kebutuhan tenaga lainnya seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

 

Sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *