Batam, infoterkini.co.id – Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan barang bukti 1,48 kg daun ganja kering dan 77 butir pil ekstasi.
Barang haram tersebut didapat dari tujuh orang berinisial RSP alias R, DS alias D, BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A dan DS alias D.
“Pengungkapan kasus ini dari tanggal 14-16 Agustus 2020 di beberapa wilayah Provinsi Kepri. Antara lain Kota Tanjungpinang, Batu Ampar Kota Batam dan Baloi Permai Kota Batam,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi di Media Center Polda Kepri, Rabu (19/8/2020).
Dijelaskannya, dari dua tersangka pengedar pil ekstasi, salah satunya berinisial RSP alias R merupakan oknum PNS di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
“RSP alias R membawa, memiliki dan menyimpan pil ekstasi sebanyak 77 butir,” beber Harry.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi menyampaikan, untuk daun ganja kering berasal dari salah satu daerah di Sumatera.
Saat timnya melakukan penangkapan, barang haram tersebut sudah berbentuk pecahan-pecahan paket yang siap diedarkan.
“Pil ekstasi akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Kota Tanjungpinang,” tambah Muji Supriyadi.
Dikatakan keduanya, kasus tersebut merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya. Dan hal ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam pemberantasan narkoba di wilayah Provinsi Kepri.
Atas perbuatannya para tersangka akan diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
(kr)