Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriPeristiwa

Terlibat Narkoba, Seorang Oknum ASN di Karimun Ditangkap Polisi

×

Terlibat Narkoba, Seorang Oknum ASN di Karimun Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Karimun, Kompol M Chaidir memberikan keterangan pers pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri di Mapolres Karimun, Rabu (18/3/2020) sore.

INFOTERKINI – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri inisial SN ditangkap personel Satresnarkoba Polres Karimun.

“SN merupakan ASN di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun,” ujar Wakapolres Karimun, Kompol Muhammad Chaidir kepada wartawan, Rsbu (18/3/2020) sore di Mapolres Karimun.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dikatakannya, pria berusia 40 tahun tersebut, ditangkap di rumahnya di Komplek Timah, Kecamatan Tebing pada, Sabtu tanggal 7 Maret 2020 pukul 18.00 WIB.

Turut juga ditangkap bersamaan, tersangka lain inisial RS (35 tahun), yang juga warga beralamat di Komplek Timah, Kecamatan Tebing.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap SN di rumahnya bersamaan dengan RS, ditemukan 1 paket sabu dengan berat kotor 0,12 gram,” ungkap Chaidir didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana.

Disampaikannya, oknum ASN tersebut mengaku sabu seberat 0,12 gram didapatnya dari LE yang lebih dulu ditangkap pada hari yanag sama di Jalan Pramuka Kecamatan Karimun sekitar pukul 16.30 WIB.

LE merupakan warga RT 003 RW 002 Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun.

“Barang bukti yang disita dari LE saat ditangkap berupa 1 unit hp, 1 unit sepeda motor dan uang Rp 160 ribu. LE mengaku ada memberikan narkotika jenis sabu kepada oknum ASN tersebut,” tutur Chaidir.

Chadiri menyebutkan, atas perbuatannya, ketiga orang laki-laki tersebut (tersangka) dengan barang bukti sabu berhasil disita secara keseluruhan sebanyak 0,12 gram, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 10 miliar.

 

Penulis: kr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *