INFOTERKINI – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ricardo oleh Billy Bravomac dan kawan-kawan telah dikeluarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/40/V/2020/Reskrim tentang Penghentian Penyidikan tertanggal 9 Mei 2020.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.
Hal itu lanjutnya, sesuai dengan gelar perkara dan petunjuk dari Kejaksaan pemberhentian penyelidikan. Karena pelapor tidak bisa memenuhi alat bukti yang diminta Jaksa sesuai dengan laporan.
“Satu laporan satu alat bukti, Jaksa meminta barang bukti sesuai dengan laporan, hingga saat ini pelapor tidak bisa memenuhi, sehinggga Jaksa mengembalikan berkas sudah tiga kali,” kata Herie.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Hamonangan P Sidauruk juga membenarkan bahwa berkas perkara Billy dan kawan-kawan telah dikembalikan hingga empat kali ke pihak Kepolisian untuk dilengkapi.
Pengembalian berkas tersebut, berkaitan dengan masalah alat bukti yang dapat dimajukan.
“Disitu yang pertama ada hal yang terjadi, yaitu terkait masalah barang bukti pisau yang tidak ada di tempat. Sedangkan si korban sendiri mengatakan, pisau tersebut ada di tempat kejadian, nah itu dijadikan BB,” katanya.
Hamonangan menjelaskan, untuk yang kedua tentang masalah mengenai saksi yang melihat kejadian terjadinya peristiwa tersebut. Pada saat kejadian itu, hanya pengakuan korban. Sedangkan saksi-saksi lain tidak ada yang menunjukkan telah terjadi penganiaan.
“Kemudian yang ketiga korban sendiri mengakui pakaiannya sobek dan robek pada saat terjadi peristiwa tersebut. Sedangkan pada saat dia berlari keluar dari hotel Satria pakaiannya utuh, itu menjadi petunjuk kepada kami untuk segera dilengkapi,” tambahnya.
Hamonangan mengatakan, pihaknya juga menemukan bahwa tidak ada persesuaian/tidak nyambung dari keterangan pelapor. Sehingga dibuatkan petunjuk untuk berkas kembali dilengkapi oleh pihak Polres.
“Sepengetahuan saya berkas tersebut sudah dikembalikan sampai saat ini. Kami hanya mengetahui bahwa itu sudah ada penghentian perkara atau SP3,” ucapnya.
Lanjut Hamonangan, pihak kuasa hukum Richardo juga menanyakan kelanjutan persoalan kliennya. Ia menjelaskan, bahwa perkara yang diajukan tersebut tidak memenuhi bukti untuk dinaikkan.
“Kita tetap profesional dalam bertugas, tidak ada tebang pilih,” tegasnya.
Sementara, Billy mengaku telah menerima pemberitahuan SP3 kasusnya itu dari pihak kepolisian.
Ia pun menyebutkan, cukup dirugikan dengan persoalan tersebut.
“Kalau boleh jujur, saya cukup dirugikan dengan persoalan ini. Banyak orang tidak percaya dengan kami karena tindakannya (Ricjardo-red). Memang dari awal persoalan ini sudah saya katakan, bahwa ini rekayasa yang cukup terstruktur dan sangat rapi. Tapi sekarang sudah terbukti bahwa kita tidak seperti yang dituduhkan,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Billy diduga menganiaya dan mengancam serta melecehkan Richardo di Hotel Satria pada 14 Juli 2019 lalu.
Richadro mengaku dipukuli dan diancam serta ditelanjangi. Hal itu terjadi setelah Richardo ketahuan merekam aktivitas curang Billy mengakali mesin judi ping pong di Hotel Satria.
Billy membantah semua dugaan tuduhan Richardo merupakan karyawan (kasir) di hotel tersebut.
“Semuanya tuduhan itu tidak benar alias hoax 100%,” kata Billy dalam jumpa persnya di Hotel Holiday Tanjung Balai Karimun, Senin 29 Juli 2019 sore.
Dikesempatan itu Billy juga menyampaikan, akan menuntut balik apabila dugaan tuduhan tersebut tidak terbukti.
“Jika tidak terbukti pasti saya akan tuntut balik dia. Karena dia sudah mencemarkan nama baik saya,” tegasnya.