KARIMUN, RCMNews.id – Hingga minggu ketiga Januari 2025, Pemkab Karimun belum juga membayarkan gaji guru honorer bulan Desember 2024 dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan ke 4 tahun 2024.
Pemkab Karimun melalui Surat Edaran nomor: P/100.3.4/034/2025 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menyampaikan, pembayarannya paling lambat pertengahan Januari 2025.
Tindak lanjut dari aksi damai dan audiensi di Pemkab Karimun, DPC Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Kabupaten Karimun juga melayangkan surat ke DPRD.
“Sama dengan sebelumnya, surat ke DPRD juga disampaikan lewat pesan WA,” kata Ketua DPC IPN Kabupaten Karimun, Mahadi, Sabtu (18/1).
Dikatakannya, surat perihal permohonan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Karimun berisikan empat poin.
BACA: Gaji Guru, TPP, TPG dan TKG Belum Juga Dibayar, IPN Karimun Akan Gelar Aksi Damai Jilid 2
“Surat ke Pemkab berisikan 3 poin, sedangkan surat ke DPRD ada 4 poin yang merupakan ranah legislatif yang membuat rancangan Perda Kabupaten Karimun,” ujarnya.
Sambung Mahadi, dalam surat yang dilayangkan ke DPRD, ia meminta penjelasan belum terealisasinya sampai dengan 16 Januari 2025, TPG dan TKG trwiluan ke 4 tahun 2025.
Kemudian, penjelasan belum dibayarkan gaji Non ASN bulan Desember 2024 sampai dengan tanggal tersebut.
BACA: KONI Karimun Cari Ketua Umum Baru Periode 2024-2028, ini Syaratnya
Selain itu, penjelasan soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkab Karimun selama lima bulan di tahun 2024 apakah bisa dibayar atau tidak.
Untuk poin terbarunya, pembahasan tentang Perda yaitu SK kontrak ASN PPPK guru sampai batas usia pensiun dan relokasi sesuai Permenpan-RB No 6 tahun 2024.
“IPN terus berjuang dan menuntut janji. Jika tidak terealisasi akan dilakukan aksi damai jilid 2,” tegas Mahadi.
Seperti dberitakan sebelumnya, guru honorer jenjang PAUD, SD, SMP negeri dan swasta, honorer kantor dan korwil di Kabupaten Karimun yang belum menerima gaji bulan Desember 2024 sebanyak 3.111 orang, dengan total nilai Rp 3.173.050.000.
Soal 5 bulan TPP ASN 2024 yang belum dibayarkan yang nilainya sekitar Rp 40 miliar, akan diakumulasikan ke dalam anggaran TPP tahun 2025.
BACA: Takut Ketahuan Pacaran, Remaja Lompat ke Laut dari Jembatan Kuning Karimun
Untuk merealisasikannya, Pemkab Karimun akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat (Kemendagri), apakah boleh dianggarkan kembali atau tidak di 2025.
“TPP sepertinya tidak bisa tunda bayar. Ini yang akan kita coba, hutang TPP 2024 ditambah TPP 2025 kita gabung baru dibayar,” kata Kepala BPKAD Kabupaten Karimun, Dwiyandri Kurniawan.