INFOTERKINI – Masyarakat saat ini diimbau untuk tetap berada di rumah agar terhindar dari virus Corona atau Covid-19.
Meskipun mengetahui hal itu, seorang pemuda berusia 18 berinisial YG tetap nekat melakukan aksi kejahatan, yaitu pencurian dengan pemberatan (curat).
Pada Sabtu (25/4/2020) pukul 09.00 WIB,YG ditangkap Tim Bison Satuan Reskrim Polres Karimun.
YG ditangkap saat berada di konter handphone di Lubuk Semut. Penangkapan setelah Tim Bison Satuan Reskrim Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat.
Pelaku melakukan kejahatan tersebut di rumah Zulfadli (pelapor), warga Payamanggis, Kecamatan Meral (samping Masjid Nurul Hasanah) pada Kamis, 22 April 2020 pukul 00.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan, Kamis 22 April 2020 pukul 00.15 WIB, pelapor tidur di ruang tengah depan televisi.
Kemudian sekitar pukul 04.30 WIB, pelapor terbangun dan melihat handphone miliknya yang terletak di sampingnya sudah tidak ada. Selain itu, laptopnya juga sudah tidak ada.
Lalu pelapor menggedor tetangga sebelahnya dan memberi tahu, bahwa rumahnha sudah kemalingan.
Tetangganya itu memberi tahukan kejadian kepada Ketua RT setempat.
“Barang milik pelapor yang hilang 1 unit handphone Samsung note 9, 1 unit handphone Xiomi note 5 pro, 1 unit Laptop merk Asus dan 1 unit jam tangan merk Casio,” jelas Herie, Sabtu (25/4/2020) malam dalam keterangannya.
Disampaikannya, barang bukti yang berhasil didapat dari pelaku saat ditangkap, hanya 1 unit handphone Samsung Note 9.
“Tim melakukan pencarian barang bukti lainnya dan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku,” pungkas Herie.