Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
BatamKepriPeristiwaTrend

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Modus Baru dari Batam ke Singapura

×

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Modus Baru dari Batam ke Singapura

Sebarkan artikel ini
Lanal Batam berhasil mengagalkan penyelundupan baby lobster dengan modus baru dari Batam, Provinsi kepri tujuan ke Singapura. (Foto: ist)
IKUTI RCMNEWS di Google News

RCMNEWS.ID, BATAM — Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam (Lanal Batam) berhasil mengagalkan penyelundupan baby lobster dengan modus baru dari Batam, Provinsi kepri tujuan ke Singapura.

Barang bukti didapati berupa baby lobster yang dikemas dalam 1 box viber ikan berisikan 55 buah kantog plastik. Selain itu 2 orang pelaku penyelundupan juga ikut diamankan.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri mengatakan, pengungkapan berawal informasi dari Pasintel Lanal Batam yang mendapat laporan bahwa akan ada penyelundupan baby lobster di perairan Pulau Serapat.

Selanjutnya ia memerintahkan unsur operasi dan intel untuk memantau perkembangan situasi.

Secara visual terpantau oleh timnya ada sebuah speedboat melintas kearah Pulau Lima, atau tepatnya di perairan Pulau Serapat. Langsung dilakukan pegejaran oleh timnya.

Baca Juga: Kapal Bawa Sembako Karam, BNPB Lingga Masih Cari 8 Korban

“Pada saat proses pengejaran, salah satu ABK speedboat terlihat membuang 1 box viber ke laut, dan speed boat terus melaju kearah kelong dan tempat yang dipenuhi dengan karang. Dikarenakan jarak pandang terbatas, membuat tim sedikit kesulitan,” ujar Kolonel Laut (P) Sumantri dalam keterangan tertulisnya setelah menyerahkan barang bukti tersebut di BPBL Batam, Jumat 21 Mei 2021.

Sambungnya lagi, tim memutuskan kembali kelokasi awal tempat dimana ABK tersebut membuang box viber. Hasil dari penyisiran berhasil menemukan 1 box viber berisikan 55 buah kantong plastik di duga baby lobster.

Dari hasil pengembangan, tim berhasil menangkap dua orang pelaku penyelundupan yang masing-masing berinisial A.

Baca Juga: Bertambah 45 Positif Covid-19 di Karimun, 3 Diantaranya WNA

Pelaku sementara diamankan di Lanal Batam. Terhadap barang bukti dikoordinasikan KKP untuk pengecekan dan penanganan awal.

“Penyelundupan ini adalah modus baru. Dimana para pelaku sudah tidak lagi menggunakan box sterofoam untuk membawa baby lobster, tetapi menggunakan box viber ikan. Pengemasannya juga berbeda dengan biasanya, kali ini pelaku mengemasnya dengan kantong plastik tanpa air atau biasa disebut packing kering. Baby lobster cukup diletak diatas kapas yang lembab, sebelum dimasukan kedalam kantok plastik,” beber Kolonel Laut (P) Sumantri.

Sebagai informasi dari hasil rincian pencacahan tim dari BPBL adalah sebagai berikut Benih Lobster jenis Pasir 54 Kantong plastik x 750 ekor= 40.500 ekor x Rp 100.000 dengan nilai Rp 4.050.000.000.

Jenis Mutiara 1 Kantong plastik berisi 178 ekor x Rp 150.000,= Rp 26.700.000. Dari jumlah tersebut ditaksir kerugian negara diperkirakan sekitar Rp. 4.076.700.000.

Terhadap para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Permen KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster ( Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.

Penulis: kr | Editor: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *