KARIMUN – Kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah Camat di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri yang dilakukan dua tersangka FE dan HE beberapa waktu lalu masih bergulir.
Penyidik Satreskrim Polres Karimun telah memanggil Iskandar Tanjung untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, ia menolak memberikan keterangannya.
Tanjung mengatakan, dipanggil karena melakukan konfirmasi pemberitaan kepada Camat Karimun melalui pesan aplikasi WhatsApp.
“Saya selaku jurnalis melakukan konfirmasi untuk mempertanyakan akan isu yang beredar di masyarakat Karimun,” katanya, Rabu (23/4/2025).
Sambung Tanjung, atas dasar itu dirinya merasa keberatan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
“Saya mengkonfirmasi pemberitaan yang telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” ucapnya.
Tanjung meminta, penyidik bekerja profesional. Selain itu, ia juga mempertanyakan kepada penyidik yang terindikasi membela camat.
“Jangan terindikasi membela satu pihak,” kata Tanjung.
Dia juga meminta penyidik untuk tidak fokus kepada perkara tindak pidana umum saja, tapi juga mengusut dugaan gratifikasi.
“Dalam kasus tersebut para camat melakukan gratifikasi kepada dua tersangka, terkait anggaran kecamatan sebesar Rp 11 miliar berdasarkan data dari BPK,” tutur Tanjung.
Ronal Barimbing, kuasa hukum Tanjung, menilai penyidik telah keliru dalam pemanggilan tersebut.
“Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Hukum Acara Pidana, klien saya tidak bisa dijadikan saksi. Saya minta agar Propam dan Irwasda Polda Kepri dapat memperhatikan penyidik Satreskrim Polres Karimun atas akan tanggung jawab dan profesi mereka,” sebutnya.