Karimun – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkab Karimun yang tertunda empat bulan dari bulan Mei sampai Agustus 2024 akan dibayarkan bertahap.
“Kita akan membayarkan TPP ASN secara bertahap, mulai tanggal 19 Agustus 2024 dan akan terus kita bayarkan perlahan-lahan di bulan September 2024,” kata Bupati Karimun Aunur Rafiq.
Hal itu disampaikannya saat memimpin upacara peringatan HUT ke-79 RI di halaman Kantor Bupati, Sabtu 17 Agustus 2024.
Bupati Rafiq berharap kepada ASN dan non ASN Pemkab Karimun agar bersabar. Ia dan segenap jajarannya akan terus berupaya untuk merealisasikannya, meskipun dengan sedikit tertunda.
“Bukan berarti tidak akan dilakukan pembayaran TPP rekan-rekan. Akan tetapi bagaimana caranya agar TPP rekan-rekan akan segera terealisasi,” katanya.
Bupati Rafiq menyampaikan, isu terkait dengan tertundanya pembayaran TPP menjadi isu yang saat ini sangat santer dimana-mana.
Baca: TPP ASN Pemkab Karimun Dibayarkan Senin Depan, Bupati Rafiq Ungkap Kendalanya
Lanjutnya, paham dengan kondisi pegawai Pemkab Karimun dan ia juga ikut merasakannya.
“Saya berharap kepada seluruh ASN dan non ASN agar bersabar, kami akan terus berusaha semaksimal mungkin dengan upaya dan potensi yang ada agar permasalahan ini segera terselesaikan,” ucapnya.
Bupati Rafiq mengatakan, tertundanya pembayaran TPP disebabkan beberapa hal, yakni terjadi penurunan PAD yang diakibatkan oleh berkurangnya produksi dari perusahaan granit.
Hal ini dikarenakan beberapa perusahaan tambang granit yaitu PT Bukit Alam Persada dan PT Wira Alam Kencana sedang melakukan proses perpanjangan izin, dan dalam masa tersebut tidak bisa melakukan produksi.
Kemudian, penyaluran dana bagi hasil (DBH) oleh pusat dan provinsi dilakukan secara setiap triwulan masih belum terealisasi.
Selain itu, adanya kewajiban pemerintah daerah atas tunda bayar terhadap pekerjaan yang sudah selesai di tahun 2023.
“Dari sisi jumlah sesuai Perpres tentang rincian APBN, DBH pusat yang dialokasikan terjadi penurunan. Pada tahun 2023 jumlah DBH yang dialokasikan oleh pemerintah pusat sebesar Rp 108,2 miliar, sedangkan tahun 2024 DHB hanya dialokasikan sebesar Rp 78,7 miliat, turun sebesar Rp 29,5 miliar atau sebesar 27,26%,” beber Bupati Rafiq.
Pada kesempatan itu ia juga menyampaikan, jumlah ASN di Kabupaten Karimun saat ini 5.143 orang, terdiri dari PNS sebanyak 3.717 orang dan PPPK 1.426 orang.
Baca: Berlangsung Khidmat, Masyarakat Antusias Saksikan Upacara HUT Ke-79 RI di Coastal Area Karimun
Dan jumlah pegawai non ASN 3.476 orang, dengan rincian pegawai kontrak sebanyak 1.788 orang, pegawai insentif sebanyak 1.688 orang.
“Sampai saat ini tidak terjadi pengurangan atau merumahkan pegawai non ASN. Bahkan sampai dengan tahun 2025 serta penganggaran TPP, tidak akan terjadi penurunan dan akan tetap dipertahankan,” kata Bupati Rafiq mengakhiri.