Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
BintanHeadlineKepriPeristiwaTrend

Hasan, Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

×

Hasan, Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Sebarkan artikel ini
Hasan, Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah. Foto: Antara
IKUTI RCMNEWS di Google News

Bintan – Polres Bintan telah menetapkan 3 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat diatas lahan milik PT Bintan Property Indo.

Perusahaan tersebut berada di Kelurahan ungai Lekop Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Penetapan tersangka berdasarkan dari hasil penyelidikan dilanjutkan dengan proses penyidikan serta gelar perkara di Polda Kepri,” ujar Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Jumat 19 April 2024.

Dikatakannya, tiga orang itu ialah Hasan yang merupakan Pj Wali Kota Tanjungpinang saat ini.

Kemudian juga ada dua orang lainnya yakni berinisial R dan B.

Baca: Segera Digelar, Polres Bintan Siap Amankan Perhelatan MTQ Ke 13

“Hasil penyelidikan, penyidikan serta gelar perkara terhadap pemenuhan 2 alat bukti dalam perkara dimaksud telah terpenuhi, maka penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini,” terang Kapolres.

Ia menyampaikan, tersangka Hasan ketika itu menjabat sebagai Lurah Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur.

Sementara R menjabat Kasipem Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur, dan B sebagai juru ukur.

Kemudian pada tahun 2016, Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur, dan tersangka R menjabat sebagai Lurah Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur sedangkan B tetap sebagai juru ukur.

“Pasal yang akan dipersangkakan yaitu Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara 6 tahun,” kata Kapolres Bintan.

Disampaikannya lagi, untuk perkara dimaksud akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca: Bupati Rafiq: TP PKK Kabupaten Karimun Sudah Berperan Dengan Baik

Dan sambungnya, penyidik akan mengirimkan surat ke Mendagri.

“Dikarenakan perkara ini salah satu tersangkanya merupakan kepala daerah, penyidik akan mengirimkan surat ke Mendagri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *