Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineKarimunKepriPeristiwaTrend

Pelaku Kabur ke Malaysia, 12 Warga Karimun jadi Korban Penipuan dan Penggelapan

×

Pelaku Kabur ke Malaysia, 12 Warga Karimun jadi Korban Penipuan dan Penggelapan

Sebarkan artikel ini
Pelaku Kabur ke Malaysia, 12 Warga Karimun jadi Korban Penipuan dan Penggelapan
IKUTI RCMNEWS di Google News

Karimun, rcmnews – Sebanyak 12 warga Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri menjadi korban penipuan dan penggelapan.

Kasus penipuan dan penggelapan terjadi pada bulan November dan Desember tahun 2022 itu dilakukan oleh oknum polisi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri berinisial AM.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

AM merupakan anggota atau personel di Kepolisian Resor (Polres) Karimun Polda Kepri.

“Dari hasil penyelidikan keterangan dari para saksi-saksi, yang menjadi korbannya ada 12 orang dengan total kerugian sebanyak Rp 128 juta,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharram didampingi Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali kepada wartawan, Senin (6/2/) siang.

Baca Juga: 1 Oknum Polisi di Karimun DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan

Dikatakannya, dalam kasus tersebut barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil Avanza warna abu-abu metalik BP 1921 YK.

Selain itu, 12 unit sepeda motor berbagai merk terdiri dari PCX warna putih, Vario warna merah, Scoopy warna hitam, Beat warna putih, Vario warna hitam.

Kemudian, Vario warna putih, Yamaha N-Max warna biru dove, Beat warna merah, Beat warna hitam, Vario warna putih les merah dan Beat warna merah putih.

“Barang bukti tersebut kita pinjam pakaikan kepemiliknya, karena kendaraan itu digunakan untuk mencari nafkah sehari-hari, dan ada juga yang masih kredit,” ucap AKBP Ryky.

Dijelaskan Kapolres, modus yang digunakan pelaku dalam melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai pejabat lelang yang ditunjuk Kejaksaan.

Pelaku menawarkan barang lelang berupa kendaraan bermotor roda dua dengan harga yang murah sebanyak tiga unit. Pelaku meyakinkan korban akan mengurus surat-menyurat kendaraan.

Selain itu lanjutnya, pelaku merental atau menyewa sepeda motor dan mobil para korban untuk dipakai temannya. Selanjutnya kendaraan yang dirental tersebut dijual pelaku kepada orang lain, dengan alasan kendaraan tersebut adalah barang lelang dari Kejaksaan.

“Modus pelaku mengaku sebagai pejabat lelang di Kantor Kejaksaan dan menjual kendaraannya dengan harga murah, padahal kendaraan itu milik orang lain. Kemudian pelaku merental mobil dan tidak mengembalikannya tapi menjualnya kepada orang lain,” ungkap AKB Ryky.

Kapolres Karimun menyampaikan, pelaku inisial AM sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan dan penggelapan.

Saat ini pelaku telah melintas ke Malaysia pada tanggal 8 Januari 2023 menggunakan alat angkut kapal ferry Marina JB melalui pelabuhan domestik Tanjungpinang, Kepri.

“AM kini DPO, saat ini sedang dilakukan pengejarannya. Informasinya, AM sudah menyeberang ke Malaysia. Kita sudah berkoordinasi dengan interpol dan juga Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia,” tutur AKBP Ryky.

Atas perbuatannya, oknum polisi di Karimun tersebut dikenakan Pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

“Kita sedang mengajukan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan. Hasilnya apakah pemecatan dengan tidak hormat (PTDH), belum diketahui. Kalau untuk tindak pidana, baru kali ini yang bersangkutan melakukannya, kalau melanggar kedisiplinan sudah beberapa kali,” kata Kapolres Karimun mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *