Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineKarimunKepriPeristiwaTrend

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor yang Beraksi di Teluk Air Karimun

×

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor yang Beraksi di Teluk Air Karimun

Sebarkan artikel ini
Pelaku curanmor berinisial MDA usia 21 tahun (residivis) dan barang bukti sepeda motor saat diamankan di Polsek Balai.
IKUTI RCMNEWS di Google News

Karimun – Unit Reskrim Polsek Balai Polres Karimun menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Pelaku berinisial MDA melakukan aksi pidana tersebut di Jalan Teluk Air RT 002 RW 001 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Laki-laki berusia 21 tahun warga Bukit Senang, Kecamatan Karimun tersebut merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus melalui Kapolsek Balai AKP Melky Sihombing mengatakan, kejadian bermula pada, Selasa 23 April 2024 sekita pukul 18.10 WIB.

Saat itu, pelaku keluar dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju rumah temannya yang berada di simpang tiga Rumah Tahanan (Rutan) Teluk Air melalui jalan pintas (gang kecil).

Baca: Mencuri di Bintan, Residivis Curanmor Ditangkap saat Sedang Ngopi di Karimun

Sebelum sampai di rumah temannya, pelaku melihat ada 1 unit sepeda motor merek honda Beat warna hijau putih.

Kendaraan tersebut berada di parkiran sebelah teras depan rumah korban yang kuncinya masih berada di kontak sepeda motor.

Sambungnya, lalu sekitar pukul 18.30 WIB pelaku langsung mendorong sepeda motor tersebut dan meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor milik korban.

Korban baru mengetahui sepeda motornya telah hilang dicuri saat hendak pergi membeli pempers anaknya.

Baca: Capaian Pembangunan 24 Tahun Kabupaten Karimun

Atas kejadian tersebut dengan segera korban melaporkannya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Balai.

“Pelaku kita tangkap di Jl A Yani Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun. Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara,” ujar Melky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *