Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepri

Bupati Karimun: Tunda Mudik Lebaran, Bukan Tidak

×

Bupati Karimun: Tunda Mudik Lebaran, Bukan Tidak

Sebarkan artikel ini
Bupati Karimun, Aunur Rafiq.
IKUTI RCMNEWS di Google News

INFOTERKINI – Bupati Karimun, Aunur Rafiq telah menerbirkan Surat Edaran (SE) Nomor: 300/SET-COVID19/IV/02/2020 dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di daerahnya.

“SE tersebut imbauan tunda mudik lebaran khususnya bagi ASN, bukan tidak,” kata Rafiq pada acara penyerahan bantuan paket sembako dari Apindo-PSMTI dan bantuan peralatan pencegahan Covid-19 dari PT Timah Wilayah Operasi Kepri dan Riau, di Gedung Nasional Tanjung Balai Karimun, Senin (6/4/2020).

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Disampaikan Rafiq, bagi warga Karimun, mahasiswa yang mau pulang ke orang tuanya saat lebaran silakan.

Tapi lanjutnya, bagi yang mudik lebaran  beramai-ramai kalau bisa di tunda sampai kondisi membaik.

“Bukan surat edaran tidak pulang kampung, tapi tunda mudik lebaran khususnya ASN di lingkungan Pemkab Karimun, bukan tidak,” kata Rafiq mengulangi.

Seperti yang diperoleh dan juga beredar pada Minggu (5/4/202) SE Bupati Karimun Nomor: 300/SET-COVID19/IV/02/2020 tentang “Larangan Mudik Lebaran” dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun. Dalam SE berisikan sebanyak 6 poin.

Tangkapan layar Surat Edaran Bupati Karimun, Aunur Rafiq tentang larangan mudik lebaran dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimin.

Berikut isinya:
1. Agar dapat menyampaikan himbauan kepada seluruh Pegawai ASN/Instansi Vertikal/BUMN/BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, untuk tidak melakukan perjalanan mudik lebaran;

2. Agar dapat menyampaikan kepada Masyarakat yang berencana ingin melakukan perjalanan mudik lebaran baik dari dalam Kabupaten Karimun ke luar maupun sebaliknya dari luar wilayah Kabupaten Karimun yang ingin mudik ke Kabupaten Karimun agar dapat menunda rencana mudik lebaran hingga situasi dan kondisi aman terkendali dari pendemi Covid 19;

3. Agar Masyarakat tetap fokus dan disiplin untuk mematuhi semua anjuran yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 yang lebih luas, yaitu salah satunya dengan mengurangi arus pergerakan masyarakat antar daerah dengan tetap di rumah, jaga jarak dan menghindari tempat-tempat keramaian;

4. Hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk mencegah makin meluasnya penyebaran Covid 19 dengan memutus mata rantai persebaran pendemi covid 19 melalui pembatasan pergerakan orang dari satu tempat ke tempat yang lain;

5. Kami mengharapkan partisipasi media untuk ikut serta mendukung upaya Pemerintah Daerah dalam mensosialisasikan dan menggaungkan kampanye “Jangan Mudik” yang dapat dipublikasikan secara simultan dengan
mencantumkan tagar #MediaLawanCovid19# hal ini dilakukan untuk menyiasati keterbatasan gerak, alat dan waktu di tengah situasi penyebaran Pendemi Covid 19 saat ini;

Edaran ini berlaku sejak ditanda tangani hingga ada pemberitahuan
selanjutnya.

Penulis: ko