Batam, infoterkini.co.id – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menyelamatkan sebanyak 11 orang korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) iegal l, yang ditelantarkan oleh pengurusnya di Pantai Tanjung Bemban, Nongsa Kota Batam, Kepri.
Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkam sebagai tersangka, inisial K sebagai lemilik speed boat, inisial A sebagai nakhoda atau tekong dan inisial J sebagai ABK dengan.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 buah unit handphone dan 1 unit speed boat fiber bermesin 200 PK.
Para tersangka dijerat dengan pasal 120 jo pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang keimigrasian dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Demikian disampaikan Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid pada saat konferensi pers di Polda Kepri, Jumat (21/2/20).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.
Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, setelah menemukan 11 korban tersebut pada, Selasa (18/2/20), esoknya, Rabu (19/2/20) timnya melakukan penyelidikan, mencari keterangan dari kesebelas korban tersebut hingga berhasil menangkap dan mengamankan para tersangka.
“Kapal digunakan sebagai sarana transportasi dari Malaysia ke Pantai Tanjung Bemban, Nongsa Kota Batam,” ujarnya.
Ditambahkannya, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menempatkan PMI secara ilegal dengan cara melakukan pengurusan serta menyediakan sarana akomodasi, berupa kapal laut untuk kepulangan para PMI illegal dari Malaysia hingga tiba di Kota Batam.
“Tujuan para tersangka untuk memperoleh keuntungan, yakni mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan PMI secara ilegal yang masuk kembali ke Indonesia tanpa melalui jalur kepulangan ataupun pelabuhan yang resmi,” jelasnya mengakhiri.
Penulis: KT