Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineKarimunKepriPeristiwaTrend

Kabel PT Karimun Granite Senilai Rp 60 Juta Dicuri Karyawan Sendiri, Polisi: Dibawa Dengan Sampan

×

Kabel PT Karimun Granite Senilai Rp 60 Juta Dicuri Karyawan Sendiri, Polisi: Dibawa Dengan Sampan

Sebarkan artikel ini
Kabel PT Karimun Granite Senilai Rp 60 Juta Dicuri Karyawan Sendiri, Polisi: Dibawa Dengan Sampan
IKUTI RCMNEWS di Google News

Karimun – Kabel tembaga milik PT Karimun Granite (KG) yang berada di Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri dicuri.

Ternyata pencuri kabel berat keseluruhannya 707 kg senilai Rp 60 juta adalah karyawan perusahaan tersebut sendiri inisial AK (38) dan R (27).

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aksi kejahatan yang dilakukan kedua karyawan PT KG tersebut pada Minggu 3 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasus itu dilaporkan oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) PT KG setelah mengetahui gulungan kabel tembaga yang awalnya berada di Crusher Plane D dan di samping Mushola telah hilang.

Dalam kasus tersebut, polisi juga menangkap seorang laki-laki lainnya S (52), yang merupakan sebagai penadah barang hasil curian.

Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono mengatakan, dalam melakukan aksi kejahatannya dua karyawan PT KG tersebut berbagi tugas.

Ada yang bertindak selaku pemberi informasi, dan bertindak selaku pengambil kabel tembaga.

Kemudian kabel tembaga yang telah mereka curi diangkut menggunakan sampan.

“Setelah dimasukan ke sampan, mereka bawa keluar dari wilayah perairan PT KG untuk dijual ke penadah atau penampung,” ujar Kompol Herie didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas, Rabu 6 Maret 2024.

Baca: Karyawan PT Karimun Granite yang Ditangkap Polisi Sudah 5 Kali Beraksi Dalam Sebulan

Disampaikan Wakapolres Karimun, dua pelaku telah lebih dari satu melakukan tindak kejahatan tersebut dalam satu bulan.

“Hasil interogasi, pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali dalam bulan Februari 2024,” kata Kompol Herie.

Sambungnya, dari pelaku berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa 1 buah kabel tembaga warna coklat ± 6,6 meter), 1 buah kabel tembaga warna biru ± 3,6 meter.

Selain itu, 1 buah gergaji besi gagang warna orange, 1 unit sepeda Motor Becak, dan 1 (satu) buah timbangan 100 Kg merk NHONHOA warna hijau putih.

“Pelaku AK dan R dijerat dengan pasal 363 ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk pelaku S dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kompol Herie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *