Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepri

Tempat Wisata Kabupaten Karimun Tetap Buka di Tengah Pandemi Covid-19

×

Tempat Wisata Kabupaten Karimun Tetap Buka di Tengah Pandemi Covid-19

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Sensissiana. (Foto: istimewa).

Karimun, infoterkini.co.id – Meskipun virus Corona atau Covid-19 tengah mewabah. Tempat-tempat wisata di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri tetap buka.

Dengan catatan, protokol kesehatan seperti tersedianya hand sanitazer di sekitar lokasi wisata harus ada, dan protokol kesehatannya terus ditingkatkan.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karimun, Sensissiana saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (13/8/2020).

Dikatakannya, penegasan penerapan protokol kesehatan tidak hanya kepada pengelola tempat-tempat wisata. Tapi juga ke pengusaha hotel yang ada di Kabupaten Karimun.

“Wisata alam tetap buka. Tapi seperti massage, tempat hiburan malam tutup. Imbauan tentang penutupan sementara telah diedarkan,” kata Sensis.

Sebagaiamana diberitakan sebelummya,
kembali adanya kasus positif Covid-19, Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 300/SET-COVID-19/VIII/SE-16/2020 tentang Peningkatan Kewaspadan Dini Terhadap Penyebaran Covid-19.

Dalam SE tersebut terdapat empat belas poin atau intruksi penting yang harus dipatuhi.

Diantaranya, menghentikan sementara waktu aktivitas dan kegiatan di tempat hiburan yang dapat menjadi sumber penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Karimun.

Isi lainnya, menghimbau seluruh Pasar, Pertokoan, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dan tradisional tetap membuka layanannya dengan menerapkan standar protokol kesehatan sebagai upaya maksimum untuk mencegah penyebaran Corona virus Disease 19 (Covid-19).

Menghimbau kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah yang berkerumun dan berkumpul di tempat umum sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19.

Pembatasan terhadap kegiatan sosial masyarakat dilakukan terlebih dahulu secara persuasif dengan melibatkan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Perangkat Kewilayahan TNI/POLRI dan Kecamatan setempat.

 

(kr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *