KARIMUN, RCMNews – Bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 segera tiba.
Pemerintah akan melakukan sidang isbat
untuk menetapkan kapan 1 Ramadhan.

Untuk menciptakan kondisi yang kondusif,
Pemkab Karimun menerbitkan surat edaran (SE) tentang buka tutup tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadhan.

Dalam surat edaran, terdapat sanksi bagi pemilik atau pimpinan usaha tempat hiburan yang melanggar aturan buka tutup.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Untuk itu, pimpinan usaha tempat hiburan dapat saling menghormati, dan mengindahkan ketentuan yang berlaku.

“Sanksinya berupa penutupan sementara sampai dengan pencabutan izin usaha,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun, Muhammad Yunus, Rabu (26/2/2025).

BACA: Edaran Larangan Beroperasi Diterbitkan, Satpol PP Razia THM di Karimun, ini Hasilnya

Ia mengatakan, THM yang dimaksud ialah arena permainan, bilyar, diskotik, karaoke, kelab malam, pub, bar, panti pijat, SPA dan mandi uap/sauna.

Berdasarkan Perda Karimun Nomor 2 Tahun 2011, SW Bupati Karimun Nomor: B/800.1.11/1610/BKPSDM/2024, da SE Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun Nomor: B/500.13.1/ 5/DISPAR/2025.

Tempat hiburan tersebut, dilarang beroperasi tiga hari pada awal bulan suci Ramadhan 1446 H, yaitu tanggal 28 Februari 2025, dan 1-2 Maret 2025.

BACA: 19 Pengedar Narkoba di Karimun Ditangkap Polisi

Kemudian, tiga hari pada pertengahan bulan Ramadhan tepatnya pada saat Nuzulul Quran, yaitu tanggal 16, 17 dan 18 Maret 2025.

Selanjutya, satu hari sebelum dan satu hari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada 30-31 Maret 2025 dan 1 April 2025.

“Khusus usaha panti pijat, dilarang beroperasi sebulan penuh,” ungkap Yunus.

Ia menyampaikan, dalam surat edaran tersebut juga diatur tentang jam operasionalnya.

Dimana, usaha gelanggang permainan mekanik/elektronik dilarang beroperasi dari pukul 17.00 WIB sampai dengan 09.00 WIB.

BACA: Pimpin Apel Perdana, ini Penegasan Wabup Rocky ke Pegawai Pemkab Karimun

Usaha pariwisata kelab malam, diskotek, karaoke dan pub, termasuk yang menjadi fasilitas hotel berbintang, dilarang beroperasi dari pukul 03.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

Memastikan bahwa informasi dalam surat edaran telah diketahui dan dilaksanakan dengan baik, akan dilakukan
pengawasan langsung turun ke lapangan.

“Dispar bersama tim terpadu penegakan Perda sewaktu-waktu akan melakukan monitoring dan tinjauan ke lokasi usaha tempat hiburan,” tutur Yunus.