KARIMUN – Azman, korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Karimun berinisial AM mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.

“Saya korban, bagaimana kasusnya,” tanya Azman dalam kegiatan Jumat Curhat Polsek Balai di kedai kopi Meranti Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kepri, Jumat (16/6/2023). Kapolsek Balai, Kompol Edy Wiyanyo bersama anggotanya turut hadir pada kesempatan itu.

Dikatakannya, dari pihak dialer tempatnya kredit sepeda motor yang digelapkan oleh oknum polisi berinisial AM sering datang ke rumahnya untuk menagih.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Pihak dialer sering datang ke rumah menagih uang kredit motor. Sedangkan motor tersebut hilang digelapkan AM,” kata Azman.

Menanggapinya, Kapolsek Balai, Kompol Edy Wiyanyo menyebutkan, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh anggota Polres Karimun berinisial AM masih dalam penyelidikan.

BACA JUGA: 1 Oknum Polisi di Karimun DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan

“Kiranya korban dapat bersabar,” pintanya.

Lanjutnya, oknum polisi berinisial AM sudah masuk dalam masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan dan penggelapan Polres Karimun.

“Proses hukumnya tetap lanjut,” kata Kompol Edy.

Jumat Curhat Polsek Balai di kedai kopi Meranti Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kepri, Jumat (16/6/2023).

Terkait keluhan korban pihak dialer sering datang menagih, kata Kapolsek Balai, tidak perlu dilakukan pembayaran kredit lagi.

Ia meminta korban menyampaikan kepada pihak dialer bahwa motor tersebut hilang dan sudah dilaporkan ke pihak Polri.

“Terkait motor kredit di dealer yang hilang atau korban tindak pidana pencurian dan penipuan, tidak perlu dilakukan pembayaran kredit lagi,” kata Kompol Edy.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Belasan Pencuri Besi Plat Perusahaan di Batam

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh anggota Polres Karimun berinisial AM yang masih DPO terjadi pada bulan November dan Desember tahun 2022. Pelaku dikabarkan sudah menyeberang ke Malaysia.

Modus pelaku mengaku sebagai pejabat lelang di Kantor Kejaksaan dan menjual kendaraannya dengan harga murah, padahal kendaraan itu milik orang lain. Kemudian pelaku merental mobil dan tidak mengembalikannya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut berupa 12 unit sepeda motor berbagai merek dan 1 unit mobil Avanza. Masih ada 2 unit mobil lagi yang masih belum ditemukan.