Bintan – Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Khapandi memgimbau kepada peserta Pemilu 2024 di daerah tersebut agar mematuhi peraturan lalu lintas pada saat kampanye.
Hal tersebut disampaikan saat rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kampanye metode rapat umum di Hotel Badrah Resort kemarin.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Ketua KPUD Kabupaten Bintan, Harris Daulay dan dihadiri Ketua Bawaslu, Sabrima Putra, serta perwakilan parpol peserta Pemilu 2024.
AKP Khapandi meminta para peserta pemilu dapat mematuhi aturan lalu lintas demi untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.
“Peserta kampanye wajib mematuhi peraturan lalu lintas, tidak ugal-ugalan di jalan raya, tidak boleh menggunakan knalpot brong, tidak boleh berboncengan lebih dari 1 orang dan selalu menggunakan helm ganda,” tegasnya.
Baca: Polres Karimun Sosialisasi Rekrutmen Anggota Polri Tahun 2024 ke Sekolah
Dikatakannya, pihaknya siap untuk melakukan pengawalan dan pengamanan guna tercapainya kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Bintan.
“Kendaraan yang digunakan untuk sesuai peruntukannya. Jika tidak tertib akan dilakukan Tilang Elektronik (ETLE ),” ucapnya.
Sementara, Ketua KPU Bintan menyampaikan, rapat ini dilakukan sebagai sinergitas kepada stakeholder bersama penyelenggara pemilu dalam memfasilitasi kampanye metode rapat umum.
Sambungnya, kampanye sudah dimulai sejak 28 November 2023 dan akan berakhir 10 Februari 2024.
“Kampanye dibagi menjadi dua tahap yaitu tahap 1 sudah pada 28 November 2023 sampai dengan tanggal 20 Januari 2024. Tahap 2 akan di mulai tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024,” ungkap Harris.




