BATAM, infoterkini.co.id – Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri mengamankan pemilik narkotika jenis sabu berinisial S alias H.

Laki-laki berusi 49 tahun itu ditangkap, Senin (14/9/2020) sekitar pukul 07.00 WIB di Pinggir Jalan Depan Halte Shangrilla Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Dari pelaku, ditemukan narkotika jenis kristal bening diduga sabu sekitar seberat 1.057 gram.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Tim melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku. Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan, untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya,” tegas Harry.

(ko)