KARIMUN – Kepolisian mengungkap kasus pencurian besi bekas (Scrap) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri dengan nilai Rp 10 juta.

Kasus pencurian ini terjadi pada Minggu 4 Juni 2023 di tempat penampungan barang bekas di Jalan Poros RT 003 RW 002 Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 1,5 ton besi scrap,” ujar Kapolsek Tebing, AKP M Jaiz, Senin (12/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dikatakannya, ada dua orang pelaku dalam kasus tersebut. Namun pihaknya baru berhasil mengamankan satu pelaku berinisial AS berusia 31 tahun (laki-laki).

“Satu pelaku lagi berinisial AR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tuturnya.

BACA JUGA: Tim Serigala Tangkap Pelaku Pencurian Beraksi di 5 TKP di Karimun

AKP Jaiz menyampaikan, pengungkapan kasus pencurian besi bekas (Scrap) setelah menerima laporan korban berinisial SJ usia 23 tahun (perempuan) bahwa besi plat di tempat penampungan barang bekasnya telah hilang dicuri pada Minggu 4 Juni 2023 sekitar pukul 06.00 WIB.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Tebing melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan pelaku berinisial AS, sementara AR melarikan diri.

“AS mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian besi bekas (scrap) 1,5 ton di tempat penampungan bekas tersebut Poros bersama AR (DPO) dengan cara bolak-balik sebanyak 6 kali,” ucap AKP Jaiz.

BACA JUGA: Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Penikaman

Saat ini pelaku AS telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tebing. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5.

“Ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolsek Tebing.