Bintan – Kepolisian Resor Bintan akan terus berkomitmen memberantas semua tindak pidana perjudian yang ada di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya penangkapan terhadap empat orang laki-laki inisial DM (46), IRS (46), HS (33) dan PS (42) dini hari kemarin.

“Polres Bintan komitmen berantas judi,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson, Jumat 5 Juli 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ia meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya permainan judi tanpa izin di Kabupaten Bintan segera melaporkannya.

“Laporkan kepada kami, identitas pelapor akan kami rahasiakan untuk menciptakan Bintan zero perjudian,” ujar Alson.

Dia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjudian apapun jenisnya karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak dan istri serta orang-orang yang disayangi.

Baca: Polres Bintan Tangkap 4 Tersangka Judi

“Apabila mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apapun, jangan segan-segan melaporkan ke kantor polisi terdekat atau petugas kepolisian,” pinta Alson lagi.

Diberitakan sebelumnya, keempat laki-laki tersebut saat ditangkap sedang bermain judi kartu remi jenis song di Desa Sebong Pereh Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik judi di desa mereka.

Baca: 100 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis Kejaksaan Negeri Karimun Sambut HBA ke 64

Saat ini pelaku dan barang bukti telah berada di Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dipersangkakan Pasal 303 K.U.H. Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.