Karimun – Ratusan narapidana di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa tahanan saat peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2023.

“371 narapidana yang diusulkan untuk memperoleh remisi umum 17 Agustus 2023, semuanya disetujui,” ucap Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Yogi Suhata, Rabu (16/8).

Dikatakannya, jumlah 371 narapidana yang mendapat remisi umum terdiri dari 359 orang pria dan 12 orang wanita.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kesemuanya dewasa. Dari jumlah tersebut, ada 1 warga negara asing (WNA), 370 nya WNI. Remisi 1 bulan sebanyak 53 orang, 2 bulan 92 orang, 3 bulan 148 orang, 4 bulan 54 orang dan 5 bulan 24 orang,” ujar Yogi.

Dia menjelaskan, perolehan remisi umum pada HUT RI dari tindak pidana narkotika sebanyak 270 orang, perlindungan anak 47 orang, pencurian 21 orang, UU TKI 6 orang, korupsi 6 orang.

Baca Juga: Ratusan Warga Binaan Rutan Karimun Dapat Remisi Idul Fitri 1444 H

Kemudian sambung Yogi, UU Minerba 3 orang, UU Kesehatan 3 orang, pengeroyokan 3 orang, enggelapan 2 orang, lakalantas 2 orang.

“Kesusilaan 2 orang, penganiayaan 2 orang, penadahan 1 orang, UU Pornografi 1 orang KDRT 1 orang dan Cukai 1 orang,” tambahnya.

Baca Juga: Daftar Nama 30 Paskibraka 2023 yang Dikukuhkan Bupati Karimun

Upacara pemberian remisi umum di hari Kemeredekaan RI ke-78 akan dilaksanakan pada, Kamis 17 Agustus 2023 pukul 13.00 WIB.