Karimun – Satlantas Polres Karimun memusnahkan ratusan knalpot brong atau racing, Rabu 7 Februari 2024.

Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut dimusnahkan dengan cara di lindas menggunakan alat berat.

Pemusnahan ini bukti dan keseriusan Satlantas Polres Karimun dalam penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tujuannya, dalam rangka mewujudkan Kabupaten Karimun tertib lalu lintas dan zero knalpot brong.

“Totalnya sebanyak 241 knalpot brong hasil penindakan selama Januari 2024 baik di kawasan tertib lalu lintas dan juga sekolah-sekolah,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus.

Baca: Ditertibkan Satlantas, Pengguna Knalpot Brong di Karimun Menurun Signifikan

Dikatakannya, penindakan knalpot brong berawal dari kegiatan jumat curhat dan minggu kasih Polres Karimun dengan masyarakat.

Lanjutnya, dalam kegiatan tersebut banyak masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan bunyi knalpot brong.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polres Karimun melakukan penindakannya salah satunya melalui patroli dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Baca: Libur Imlek 2024, Penumpang di Pelabuban STG Karimun Diprediksi Naik 4 Persen

“Penindakan knalpot brong terus berlanjut kedepannya. Saya harapkan tak ada lagi yang memakai knalpot brong,” ucap AKBP Fadli Agus.

Pada kesempatan itu juga dilaksanakan penandatanganan deklarasi mendukung penegakan hukum yang tegas bagi pelanggar lalu lintas demi terwujudnya Karimun tertib berlalu lintas.

Penandatanganan dilakukan oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, Kadisdikbud Sugianto, Dishub, TNI, Jasa Raharja dan tokoh masyarakat.