Karimun – Satnarkoba Polres Karimun menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke wilayah Kabupaten Karimun dari Kota Batam, Provinsi Kepri belum lama ini.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti dan komitmen Satnarkoba Polres Karimun dalam memberantas segala jeenis narkotika di daerah berjuluk Bumi Berazam ini.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi mengatakan, dalam kasus itu ditangkap satu orang laki-laki berinisial H alias A (41) ditangkap.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tersangka yang ditangkap tanpa melakukan perlawanan, merupakan warga berasal dari Tembilahan, Provinsi Riau.

BACA: Dirazia, Tidak Ada Narkoba di Hotel Satria Karimun

Barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya 6 paket sabu seberat 30,11 gram, 19 butir pil ekstasi (4,70 gram), 1 buah pipet, dan 1 buah bola lampu.

Barang bukti dari tersangka inisial H yang diamankan Satnarkoba Polres Karimun. Foto: istimewa

“Tersangka ditangkap disebuah rumah di Kapling, Kecamatan Tebing pada 12 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB. Barang bukti narkotika tersebut akan diedarakan tersangka di wilayah Kabupaten Karimun,” ujar AKP Arsyad Riyandi, Rabu (21/6).

Ditegaskannya, dalam pengawasan pihaknya melalukan segala macam upaya untuk memberantas narka di Kabupaten Karimun.

Baik itu melalui informasi dari masyarakat maupun penyelidikan sendiri yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Karimun.

“Kita gunakan segala daya dan upaya, semua kita kerahkan untuk memberantas narkotika jenis apapun di Kabupaten Karimun,” kata AKP Arsyad Riyandi.

BACA: Polri Bersama BC Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

Terkait mapping (pemetaan), Satnarkoba Polres Karimun telah mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 7 kg sabu dengan menggunakan kapal yang datang dari Malaysia.

“Mapping tidak hanya di pelabuhan non resmi, tapi juga dilakukan di pelabuhan resmi dan tempat-tempat lainnya,” pungkas AKP Arsyad Riyandi.