KARIMUN – Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun mengamankan seorang laki-laki pelaku penikaman berinisial S (29) pada, Sabtu (10/6/2023).
Tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sebuh pisau tersebut terjadi di Batu Lipai, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali mengatakan, pelaku sekitar pukul 12.00 WIB datang ke rumah mantan istrinya berinisial P di Batu Lipai, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral.
Setelah kedua bertemu terjadi pertengkaran masalah terkait hak asuh anak.
Kemudian pelaku mengeluarkan sebuah pisau dari pinggang sebelah kirinya dan melakukan penganiayaan dengan cara menusuk/menikam P sebanyak satu kali.
BACA JUGA: Tim Serigala Tangkap Pelaku Pencurian Beraksi di 5 TKP di Karimun
Sambung Gidion, calon suami P berinisial A coba mendekati dengan maksud untuk melerai pertengkaran yang terjadi.
Namun pelaku langsung mengejar, dan disaat A terjatuh pelaku langsung melakukan penikaman menggunakan sebuah pisau sebanyak satu kali.
“Pelaku penikaman sudah berhasil kita amankan beserta barang bukti 1 buah pisau,” ujar Gidion.
BACA JUGA: Cegah Bencana, Polres Karimun Tanam Mangrove di Coastal Area
Pelaku disampaikannya, sudah dibawa ke Polres Karimun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.




