Karimun, rcmnews.id– Tim patroli Satpolairud Polres Karimun mengagalkan penyelundupan pakaian bekas sebanyak 96 karung.
Barang itu dibawa menggunakan KM Rika Jaya GT 6 warna abu-abu bermesin merk Yanmar GF.24 PK
Penangkapan terhadap kapal bermuatan barang ilegal tersebut, di perairan Pulau Merak Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri dengan koordinat 0º 59 ‘ 042’N -103º 23 ‘ 968 ” E sekitar pukul 22.30 WIB, Rabu 27 Januari 2021.
“Dari keterangan tersangka, barang tersebut diambil dari Pasar Puakang Karimun, dan berlayar dari Pantai Pak Imam Karimun tujuan Pulau Penyalai, Riau untuk dijual,” ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan melalui Kasat Polairud Iptu Binsar Samosir, Kamis 28 Januari 2021 malam.
Dikatakannya, pengungkapan kasus kepebenanan itu disaat timnya sedang melakukan patroli rutin.
Pada saat berada di perairan tersebut, timnya melihat satu kapal mencurigakan yang diduga membawa barang ilegal.




