KARIMUN, RCMNews – Polres Karimun berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkoba periode Januari dan Februari 2025.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap sebanyak 19 orang tersangkanya, terdiri dari 18 laki-laki dan 1 perempuan.

Dari pelaku yang rata-rata warga Karimun, polisi menyita barang bukti berupa 185,92 gram sabu, 79.83 gram ganja kering dan satu butir happy five.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“8 dari 19 tersangka merupakan residivis,”
ujar Kabag Ops Polres Karimun, Kompol Agung Surya Wiguna,” ujarnya, Selasa (25/2).

Dikatakannya, belasan tersangka tersebut
sebagai pengedar narkoba yang beroperasi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Kabag Ops Polres Karimun, Kompol Agung Surya Wiguna didampingi Kasat Narkoba, AKP Arif Ridho menunjukkan barang bukti yang disita dari 19 tersangka, Selasa (25/2/2025). Foto: Nov

“Mereka sudah ada pelanggan tetap, separuh tersangka merupakan pemain lama,” kata Agung.

BACA: Komitmen Berantas Narkoba, Kodim 0317/TBK Ringkus Pengedar Sabu di Karimun

Sementara, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho menyebutkan, dari total kasus yang diungkap, terdapat tiga kasus yang cukup besar.

Pertama kasus dengan tiga tersangka berinisial SA, BI dan YP. Total barang bukti yang diamankan sabu seberat 15,289 gram.

Kemudian, kasus dengan barang bukti 10,85 gram sabu dari dua tersangka HS dan WS.

Selanjutnya tersangka berinisial DA dan NI, dengan barang bukti 8 paket sabu seberat 149,82 gram.

“Barangnya dari Malaysia, para pelaku menjualnya atau beroperasi di wilayah Karimun,” tutur Arif.

BACA: Pimpin Apel Perdana, ini Penegasan Wabup Rocky ke Pegawai Pemkab Karimun

Ditegaskannya, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun tidak tebang pilih melakukan penindakan hukum terhadap warga yang memperjual belikan narkoba.

“Kita tak ada tebang pilih, dan pilih kasih dalam melakukan penindakan hukum, tujuannya untuk mewujudkan Karimun bersih dari narkoba,” ucap Arif.