Karimun – Ahmad Sulton telah dlantik sebagai Ketua Bawaslu Karimun masa bakti 2018-2023, menggantikan Nurhidayat, yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Karimun dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ahmad Sulton sebelumnya merupakan anggota KPU Karimun yang masa jabatannya berakhir akhir Juni 2023.

Namun, Adrison menduga pengunduran diri Ahmad Sulton sebagai anggota KPU Kabupaten Karimun aktif, tidak sesuai dengan SOP Perintah dari PKPU No 12 Tahun 2023

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Adrison menduga pelantikan Ahmad Sulton pada tanggal 14 Juni 2023 tanpa pengunduran diri sebagai Anggota KPU Kabupaten Karimun.

Karena yang bersangkutan lanjutnya, memasukan surat pengunduran dirinya tertanggal 15 Juni 2023 melalui Sekretaris KPU Kabupaten Karimun dengan berlaku tanggal mundur yaitu 13 Juni 2023.

Apakah dalam waktu satu hari dapat memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh peraturan dan undang-undang yang berlaku untuk dilaksanakan. Karena tanggal 13 masih aktif sebagai Anggota KPU Kabupaten Karimun.

“Diduga pengunduran diri Ahmad Sulton sebagai Anggota KPU Kabupaten Karimun aktif cacat hukum/unprosedural, karena masih merangkap dua Jabatan. Diduga Ahmad Sulton masih menerima gaji di bulan Juni 2023 di KPU Kabupaten Karimun. Karena pada Kamis 1 Juni gaji yang bersangkutan masuk kerekening Ahmad Sulton secara otomatis dari anggaran APBN KPU Kabupaten Karimun,” kata Adrison, Senin (24/7).

BACA: GMNI Audiensi Bersama KPU Karimun

Ia juga mempertanyakan apakah verifikasi dan seleksi untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu RI untuk seleksi PAW di jajaran anggota Bawaslu Kabupaten Karimun sudah sesuai dengan SOP dan peraturan yang berlaku yang telah diamanatkan undang-undang.

“Ahmad Sulton dilihat dari penilaian secara integritas sebagai penyelengara kerap melanggar kode etik, salah satunya diberi sanksi peringatan keras Oleh DKPP yang di registrasi dengan Nomor Perkara :
44/DKPP/PKE-III/2014,” kata pengacara kelahiran 1980 tersebut.

BACA: Gas LPG 3 Kg di Karimun Dikabarkan Langka, Vandarones: Sudah Ribuan Tabung Didistribusi

Adrison menyebutkan, telah melayangkan surat perihal konformasi dan klarifikasi PAW Nomor 001/KK-PAW/KRM/VII/2023 tertanggal 21 Juli 2023 ke Bawaslu RI tembusan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Komisi II RI, Ketua Bawaslu Provinsi Kepri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

“Saya beri waktu 1 minggu kedepan setelah surat dimasukan tanggal 24 Juli 2023. Jika tidak ditanggapi, saya akan melakukan upaya hukum,” katanya mengakhiri.