Karimun – Kanwil DJBC Kepri dan KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun memusnakan barang ilegal atau Barang Milik Negara (BMN) eks penindakan di bidang kepabeanan senilai Rp 4,2 miliar, Selasa 9 Juli 2024 siang.

Pemusnahan barang ilegal yang telah disetujui Menkeu dengan potensi kerugian negara Rp 1 miliar, hasil penindakan selama setahum (2023-2024).

Pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar yang sebelumnya dimasukan kedalam lubang di lapangan Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Turut hadir diantaranya FKPD, Kejaksaan, Pengadilan, Balai Karantina, BNN, Pelindo, Kantor Pajak dan BP Kawasan.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Priyono mengatakan, pihaknya senantiasa brupaya dan berkomitmen dalam menjalan tugas dan fungsi sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peradaran barang yang dilarang dan dibatasi.

Baca: 4 Orang Ditangkap, Viral Video Pengeroyokan di Karimun, Ternyata ini Penyebabnya

Serta mengamankan negara dari potensi-potensi kerugian yang timbul melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

“Keberhasilan penagahan atau penindakan ini merupakan sinergi antara BC dengan aparat penegak hukum lainnya. Diharapkan sinergi ini terus berjalan dan terjalin semakin baik,” pinta Priyono.

Sementara itu, Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan mengatakan, BMN yang dimusnahkan berupa daging beku sebanyak 6.180 kilogram, pakaian bekas 60 koli, 995.648 batang rokok, 13.887 kg bawang merah dan 58.555 kg bawang bombai.

“Yang dimusnahkan terdiri dari barang eks penumpang kapal tanpa dokumen dan operasi pasar. Asal barang dari Malaysia dan Singapura,” ujarnya.

Baca: Bisa Dipenjara 2 Tahun, Wabup Karimun Minta Nelayan Perhatikan Batas Wilayah Tangkapan

Jerry menyebutkan, kasus-kasus yang barangnya dimusnahkan ada bersifat pelanggaran administratif dan pidana.

“Untuk dua kasus bawang pelakunya kita tahan dan saat ini sedang proses penyidikan oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri,” tuturnya.